- Seorang remaja berinisial RCS meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di Pos Retribusi Gunung Sibayak, Karo, pada 10 Juli 2026.
- Polres Karo mengamankan sembilan orang termasuk pengelola parkir untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait insiden penganiayaan yang menewaskan korban tersebut.
- Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya secara medis.
SuaraSumut.id - Seorang remaja beriniskal RCS (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Pos Pengutipan Retribusi Kehutanan Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 dan kini tengah didalami aparat kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi di lokasi, hingga mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi dalam kondisi kritis usai kejadian. Tim medis berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Selanjutnya, jenazah Refael dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Medan untuk menjalani proses autopsi dan visum.
Baca Juga:Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
Pemeriksaan forensik dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id menjelaskan ada 9 orang yang diamankan terkait kejadian ini, termasuk diantaranya pengelola parkir.
"Ada sembilan orang yang diamankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," katanya, Rabu, 15 Juli 2026.
Disinggung mengenai motif penganiayaan apakah terkait dugaan curanmor di areal parkir, Pedoman belum dapat menyampaikannya.
"Nanti perkembangan lanjut akan kita sampaikan," tukasnya.
Baca Juga:Gugatan Lahan Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan PTAR
Kontributor : M. Aribowo