- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penipuan lelang mobil online pada 16 Juli 2026.
- Sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dengan membagi peran untuk menipu korban melalui skenario lelang kendaraan palsu.
- Aksi penipuan ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah mentransfer dana ke rekening para pelaku.
SuaraSumut.id - Kasus penipuan online dengan modus lelang mobil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yang memiliki peran masing-masing.
Di mana MBD berperan mencari calon korban, MA menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban. Lalu MSS berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.
Sementara AW bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
"Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," kata
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Bayu mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Bayu menjelaskan, para pelaku menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan besar apabila mengikuti arahan yang diberikan pelaku,"
"Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Saat korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam," ujarnya.
Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo