Baca 10 detik
- Warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, menggeruduk rumah pasutri pada Kamis, 23 Juli 2026, karena kasus pencabulan anak yatim piatu.
- Pelaku berinisial D mencabuli korban ARM yang berusia 12 tahun setelah membujuknya menggunakan handphone pada Senin, 4 Mei 2026.
- Polisi mengamankan pelaku D dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara istrinya diperiksa sebagai saksi setelah insiden tersebut menjadi viral.
Sementara A sempat tertinggal dan diamankan warga. A yang masih memakai seragam PDH terlihat diseret oleh warga.
Kemudian, polisi membawa oknum guru dan suaminya ke Polres Tanjung Balai. Warga yang geram juga ikut datang ke kantor polisi mendesak polisi memproses hukum keduanya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli