- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi strategis pada 14 hingga 20 September 2026.
- Jam operasional layanan perpanjangan SIM tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan bervariasi penutupannya berdasarkan hari pelayanan.
- Pemohon wajib membawa KTP asli, fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, serta hasil pemeriksaan psikologi.
SuaraSumut.id - Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, kini tidak perlu selalu datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling Medan kembali tersedia di sejumlah titik strategis Kota Medan pada periode 14-20 September 2026.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sehingga proses administrasi bisa dilakukan lebih dekat dari lokasi tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti registrasi dan identifikasi pengemudi, kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Karena itu, jangan menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis.
Pada periode 14-20 September 2026, terdapat lima titik layanan SIM Keliling di Kota Medan. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Satlantas Polrestabes Medan, lokasi layanan tersebut meliputi:
- Komplek MMTC
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
- CIMB Lapangan Merdeka
- Komplek Asia Mega Mas
- Komplek Citra Garden Padang Bulan
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Selain lokasi, jam pelayanan juga perlu diperhatikan. Berdasarkan jadwal yang diinformasikan untuk layanan SIM Keliling Medan, jam operasional dibagi berdasarkan hari.
Senin-Jumat: Pukul 09.00-14.00 WIB
Sabtu: Pukul 09.00-12.00 WIB