- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi strategis pada 14 hingga 20 September 2026.
- Jam operasional layanan perpanjangan SIM tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan bervariasi penutupannya berdasarkan hari pelayanan.
- Pemohon wajib membawa KTP asli, fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, serta hasil pemeriksaan psikologi.
Minggu: Pukul 07.00-10.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal. Datang mendekati jam penutupan berisiko membuat pemohon tidak terlayani apabila antrean atau kuota pelayanan pada hari tersebut sudah terpenuhi.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Medan, pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan. Beberapa persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP
- KTP asli untuk keperluan verifikasi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat atau hasil pemeriksaan psikologi
Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses administrasi tidak terhambat. Informasi mengenai pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian dari proses perpanjangan SIM yang disediakan Korlantas.
Sebaiknya semua dokumen disiapkan sebelum berangkat. Dengan begitu, pemohon tidak perlu kembali ke rumah hanya karena ada persyaratan yang tertinggal.