- Polres Tanjungbalai menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada 24 Juli 2026.
- Tersangka D merupakan suami dari oknum guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya sempat digeruduk oleh warga.
- Akibat perbuatan tersebut, tersangka D dijerat undang-undang terkait dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
SuaraSumut.id - Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
D merupakan suami dari guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya digeruduk oleh puluhan warga, dan vidoenya viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M Ruslan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat 24 Juli 2026.
"Iya sudah tersangka," katanya.
Baca Juga:Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Ancaman hukuman 9 tahun," ujarnya.
Sementara itu, A yang sempat diarak warga, statusnya masih saksi.
"(Oknum guru) masih saksi," jelasnya.
Diberitakan, video warga menggeruduk rumah seorang guru ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Baca Juga:Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
Rumah guru tersebut digeruduk warga karena dugaan kasus pelecehan seksual.
Kontributor : M. Aribowo