- Pria berinisial RA merampas handphone milik lansia bernama Betti Sihombing di Medan pada 25 Februari 2026.
- Polisi berhasil menangkap pelaku RA di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
- Pelaku mengaku nekat mencuri handphone tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi dan membeli narkoba.
SuaraSumut.id - Seorang pria merampas handphone milik wanita lanjut usia (lansia) bernama Betti Sihombing (75) yang tengah duduk di kursi roda. Peristiwa terjadi di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, pada 25 Februari 2026 lalu.
Pelaku berinisial RA alias Boncel (31) ditangkap polisi pada Selasa, 21 Juli 2026 di kawasan Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Petisah.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku," kata AKP Ainul Yaqin kepada SuaraSumut.id, Kamis (23/7/2026).
Saat itu korban sedang duduk di kursi roda sambil memegang handphone di teras rumah depan pintu.
Baca Juga:Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
Secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas handphone korban. Korban sempat berupaya mempertahankan ponselnya sambil berteriak meminta tolong.
Namun, pelaku dengan cepat pergi melarikan diri sambil membawa handphone korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban memeriksa rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai Boncel. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area," ujarnya.
Ainul Yaqin mengatakan, erdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba.
"Pelaku ini juga residivis kasus narkoba," jelasnya.
Baca Juga:1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat merampas telepon genggam korban.
Kontributor : M. Aribowo