- Polisi menangkap maling berinisial MDS di Deli Serdang karena membobol rumah warga pada Juli 2026.
- Pelaku mencuri sepeda motor, ponsel, dan uang tunai yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp35 juta.
- Petugas menembak pelaku karena melawan saat pengembangan kasus dan kini memburu dua orang penadah.
SuaraSumut.id - Seorang maling berinisial MDS (26) tersungkur ditembak polisi usai beraksi membobol rumah warga di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian rumah dan curanmor yang diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah (Polsek) Medan Tembung dan sekitarnya," kata Adrian, Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan tentang aksi pencurian, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Saat itu korban tengah tertidur di dalam rumah yang dalam kondisi terkunci. Ketika bangun pada pagi hari, korban mendapati jendela belakang rumah sudah terbuka.
Baca Juga:Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
"Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022, satu unit ponsel Realme C3, serta uang tunai Rp14,5 juta yang disimpan di dalam kamar telah raib. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku.
Adrian melanjutkan pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan saat melakukan patroli pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui bagian belakang, mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja makan, lalu membawa kabur motor melalui pintu depan rumah.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp7 juta.
Baca Juga:Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
Sementara ponsel korban dijual ke sebuah konter HP di kawasan Bandar Setia seharga Rp240 ribu.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu," ujar Adrian.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku disebut berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu topi yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Realme C3 milik korban, serta kotak ponsel tersebut.
Selain mengusut kasus ini, penyidik juga masih memburu dua penadah yang diduga membeli sepeda motor hasil curian dan telah ditetapkan sebagai DPO.