- Kejari Simeulue mengeksekusi hukuman cambuk bagi dua pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Tgk Khalilullah pada 21 Juli 2026.
- Fitra Saputra menerima 10 kali cambuk karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian atau maisir.
- Erdi Novia menjalani hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti sah melakukan perzinaan di depan umum.
SuaraSumut.id - Kejari Simeulue, Aceh, kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terhukum yang terbukti melanggar Qanun Jinayat.
Pelaksanaan hukuman tersebut digelar di hadapan umum di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Selasa, 21 Juli 2026.
Dua terhukum cambuk adalah Fitra Saputra dan Erdi Novia. Fitra dijatuhi hukuman 10 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana maisir atau perjudian.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Sementara itu, Erdi Novia menjalani hukuman yang lebih berat, yakni 100 kali cambuk. Ia dinyatakan terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi mengatakan pelaksanaan hukum cambuk merupakan bagian proses penegakan hukum pelaksanaan syariat Islam yang berlaku secara konstitusional di Provinsi Aceh.
Ilhamd berharap hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.
"Eksekusi cambuk ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya," kata Ilhamd.