Buron Sejak 2016, Pria Ini Diciduk Polisi saat Tertidur Pulas

Sebelumnya, Erwin diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 17:47 WIB
Buron Sejak 2016, Pria Ini Diciduk Polisi saat Tertidur Pulas
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Mahakim PN Rantau Prapat dalam pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, menyatakan ES tidak bersalah dan membebaskannya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Sementara dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan ES bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Semenjak saat itu, ES divonis bebas dan merantau ke Lampung untuk bekerja serabutan. Namun setelah adanya pandemi Covid-19, laki-laki tersebut memutuskan untuk pulang kampung.

Hingga pada akhirnya, ES mengetahui dirinya kembali menjadi target polisi dan berusaha menghindar dari penangkapan.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Gubernur Kepri Minta Maaf

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu secara intensif melakukan pencarian terhadap buronan tersebut sejak 12 Juni 2020.

Pelarian ES pun terhenti usai petugas berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.

"Terpidana ini masih diperiksa di Satres Narkoba, dan selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Kejari Rantau Prapat,” pungkas Martualesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini