Sosok Pejabat Penggugat Indosat karena Dibombardir SMS Tengah Malam

Berikut rilis gugatan Alvin Lie kepada Indosat melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:41 WIB
Sosok Pejabat Penggugat Indosat karena Dibombardir SMS Tengah Malam
Indosat

SuaraSumut.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie karena sering dikiirimkan SMS tengah malam. SMS itu disebut ganggu psikis Alvin Lie.

Gugatan itu disampaikan Sabtu (15/8/2020) kemarin. 

Alvin Lie yang lahir pada 21 April 1961 di Semarang, Jawa Tengah merupakan anak dari Lie Ay Yen, seorang pengusaha asal Semarang (pemilik Mickey Morse). Alvin Lie menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Semarang, kemudian melanjutkan pendidikan menengah atas di Anglo Chinese School, Singapura.

Studi lanjut yang pernah ditempuh antara lain adalah Magister Sains bidang Administrasi Publik di Universitas Diponegoro dan Master of Science in International Marketing di The University of Stratclyde, Glasgow, Skotlandia. Saat ini Alvin Lie sedang menyelesaikan studi S-3 program Doktor Ilmu Lingkungan di Universitas Diponegoro, Kota Semarang.

Baca Juga:Indosat Didugat Pelanggan Sendiri karena Sering Kirim SMS Tengah Malam

Adapun isi gugatan itu menyoal seringnya operator mengirimkan Short Message Service (SMS) penawaran pada dini hari secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis.

Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS berisi penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut. Demikian berdasar rilis yang diterima Suara.com.

Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, di mana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020, Penggugat menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.

Baca Juga:Rektor USU Dituding Tak Punya Hati, Mahasiswa Demo Minta Keringanan UKT

SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada Maret hingga Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, di mana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin, Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis, mengakibatkan Penggugat merasa terganggu, dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen di mana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) di mana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Menurut David, tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang mengganggu adalah perbuatan melawan hukum, karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara

  1. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya
  2. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat, yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS).
Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus Rupiah)

Terima Kasih,
Kuasa Hukum Penggugat

Dr. David Tobing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini