Bandar Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Ditembak Mati

Dika merupakan satu jaringan dari tersangka Vicky Vendy (20) yang juga ditembak mati beberapa waktu lalu.

Suhardiman
Jum'at, 04 September 2020 | 10:28 WIB
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Ditembak Mati
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan tersangka bandar narkoba besar jaringan lapas (Foto: Arry Saputra)

SuaraSumut.id - Satresnarkoba Polresta Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba bernama Dika Putranto alias Semar (40). Ia diketahui bandar narkoba jaringan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Semar merupakan satu jaringan dari tersangka Vicky Vendy (20) yang juga ditembak mati beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, mengatakan penangkapan Semar merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.

Tersangka yagn ditangkap adalah Arif Ainur (23), Jefri Rizal (23) warga Jalan Kalisari Timur, Dwi Mulyo (27) warga Jalan Dukuh Setro serta Vicky Vendi warga Jalan Kalilom Lor.

Baca Juga:Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Medan Ditutup Sepekan

Pengembangan dilakukan hingga mengamankan enam orang lainnya. Salah satunya bernama Latifa alias Rara (27) warga Jalan Tenggumung.

Ia berperan sebagai bandar sekaligus kurir yang bekerja sama dengan dia tersangka dari anggota aktif Polri.

Dari keterangan Rara, polisi mendapatkan informasi baru mengenai pengiriman barang ke jaringan lain termasuk Semar dan tersangka Zainudin alias Abu (47), warga Wirabumi Sidoarjo.

"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami memperoleh informasi jika tersangka Semar berada apartemennya di kawasan Rungkut Surabaya. Kami amankan Semar berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu," kata Isir seperti diberitakan suarajatim.id, Kamis (3/9/2020).

Saat di interogasi, Semar mengaku masih memiliki sabu sebanyak 7,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

Baca Juga:Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali

Tas tersebut didapat saat melakukan penggeledahan di rumah kawasan Pandaan, Pasuruan. Dari situ Semar berupaya melawan petugas dengan sajam yang dimilikinya.

"Dinilai membahayakan jiwa, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan tindakan tegas guna melumpuhkan tersangka. Namun saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia," kata Isir.

Selain 9 kilogram sabu, masih ada 5 mobil yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis haram tersebut.

Barang bukti lainnya yang disita berupa mobil Ertiga bernopol B 2768 TFR. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Barang itu disimpan dalam bagasi belakang mobil jenis Suzuki Ertiga.

Isir menegaskan, kejahatan narkoba tidak akan diberikan kompromi bagi siapa saja pelakunya. Tindakan tegas terukur tidak segan dilakukan terhadap pelaku apabila melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan.

"Saya tidak kompromi dengan jaringan narkoba. Pasti akan kami tindak tegas," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini