SuaraSumut.id - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Facebook Tri ke polisi
Akun Facebook tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, Kamis (10/9) malam.
Risno mengaku, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.
Baca Juga:VIRAL Petani Aceh Angkut Padi Pakai Lamborghini, Sultan dan Raja Lewat!
Pihaknya juga sudah meminta keterangan Bupati sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI melalui media sosial Facebook.
Tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada TRI atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami jadwalkan pemanggilannya untuk diklarifikasi, kalau tidak salah TRI dimintai keterangan klarifikasi pada Jumat,” kata AKBP Risno. (Antara)
Baca Juga:Awas! Ada Akun WA Palsu dengan Nama Bupati Karanganyar