Pekan Depan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Rehabilitasi dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido mulai pekan depan.

Suhardiman
Jum'at, 11 September 2020 | 16:10 WIB
Pekan Depan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkapkan penyanyi Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi.

Rehabilitasi dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido mulai pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2020).

Yusri mengatakan, Reza telah diserahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Kurir Narkoba Asal Sumatera Diringkus Polisi

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, rehablitasi Reza akan dimulai pekan depan.

"Pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," katanya.

Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Baca Juga:Apes! Pengunjung Lapas Kedapatan Selundupkan Sabu dalam Pasta Gigi

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini