Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Jalani Sidang di Tempat

Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat atas karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 13:02 WIB
Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Jalani Sidang di Tempat
Persidangan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo (ANTARA/Indra)

SuaraSumut.id - Belasan warga terjaring razia di Pos Lantas Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat atas karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.

"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Positif Corona Batam Tambah 33 Orang, Total Ada 971 Pasien Hari Ini

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.

"Para pelanggar yang terjaring dalam razia itu menjalani sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider hukuman kurungan selama tiga hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pertama yang diterapkan adalah denda Rp150 ribu dan jika ditemukan masih melanggar protokol kesehatan lagi akan dilipatkan dendanya.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Achmad Zaini.

Achmad Zaini menjelaskan, pihaknya siap kapanpun dan di manapun untuk menggelar razia protokol kesehatan itu demi menjaga penyebaran virus corona.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Gatot Kaca Berkeliaran di Depok

"Kami siap dan akan menjalankan razia ini sampai dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau," jelasnya.

Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring di antaranya naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Sidoarjo.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial membersihkan makam, fasilitas umum dan juga jalan raya.

"Termasuk juga doa bersama di pusara korban COVID-19 di Makam Delta Praloyo Sidoarjo. Tetapi upaya itu masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini dilaksanakan pemberlakuan hukuman dengan membayar denda tersebut," ucapnya.

Pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini