PSBB Jakarta Jilid II, Begini Aturan Penggunaan Transportasi Publik

Pemrov DKI Jakarta mengatur segala transportasi baik pribadi maupun umum yang digunakan masyarakat.

Suhardiman
Selasa, 15 September 2020 | 12:50 WIB
PSBB Jakarta Jilid II, Begini Aturan Penggunaan Transportasi Publik
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSumut.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020).

Penerapan tersebut harus diatur dan didukung disemua sektor. Hal itu untuk membuahkan hasil yang positif dan dapat menurunkan angka Covid-19.

Pemrov DKI Jakarta mengatur segala transportasi baik pribadi maupun umum yang digunakan masyarakat.

Pemrov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. Dalam juknis tersebut diatur pembatasan penumpang kendaraan.

Baca Juga:Kepergok Bawa Masuk Tamu, Upnormal Coffee Roaster Ditutup Paksa Satpol PP

Juknis Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta Bidang Transportasi dilansir dari Timesindonesia.co.id - jaringan Suara.com, yaitu layanan bus TransJakarta jumlah maksimal penumpang 60 orang untuk bus besar, 30 orang bus sedang, dan 15 orang bus kecil.

Angkutan umum reguler berupa bus besar dan bus sedang penumpangnya dibatasi hanya dua orang per baris kursi yang dipisahkan oleh gang.

Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal mengangkut enam orang dengan posisi satu pengemudi di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Untuk bus kecil berkursi empat baris maksimal mengangkut enam orang. Di mana satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.

Bus kecil berkursi lima baris maksimal diisi delapan orang. Posisinya satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dua penumpang di baris kelima.

Baca Juga:Jenazah Ade Firman Hakim Dikubur dengan Protap Covid-19

Untuk bajaj hanya boleh diisi dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di belakang.

Taksi atau angkutan sewa khusus seperti taksi online berkursi dua baris maksimal diisi tiga orang. Posisinya, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi empat orang. Posisinya yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Angkutan barang, mobil barang berkursi satu baris jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah dua orang dengan posisi satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri.

Mobil barang berkursi dua baris maksimal hanya boleh mengangkut tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri, dan satu penumpang di belakang bagian tengah.

Pemrov DKI Jakarta meminta penggunaan transportasi untuk mentaati Juknis Transportasi itu, agar PSBB jilid II dapat menurunkan angka Covid-19 bisa berhasil seperti yang diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini