- Imigrasi Sumut meresmikan FORKOPDENSI pada 23 April 2026 di Medan guna mengoordinasikan penanganan 1.518 pengungsi dan deteni secara lintas instansi.
- Forum ini berfungsi sebagai sistem deteksi dini untuk memitigasi potensi gesekan sosial, gangguan keamanan, serta tindak pidana yang melibatkan pengungsi.
- Kebijakan tegas diberlakukan bagi pengungsi tidak kooperatif untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum di wilayah Indonesia.
SuaraSumut.id - Menjawab kompleksitas isu pengungsi mancanegara yang kian dinamis, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, meresmikan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) di Le Polonia Hotel, Kamis, 23 April 2026.
Pengukuhan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, mempertemukan pemangku kepentingan mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM dalam satu meja kerja yang solid.
Urgensi pembentukan forum ini terpampang nyata dalam data statistik per April 2026, di mana tercatat sebanyak 1.480 pengungsi dan 38 deteni tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Parlindungan menegaskan bahwa penanganan ribuan jiwa ini tidak bisa dilakukan secara parsial.
"Kehadiran pengungsi di berbagai community house hingga pengungsi mandiri di Medan membawa tantangan sosial yang pelik, sehingga sinkronisasi data dan penghapusan ego sektoral menjadi harga mati demi menjaga stabilitas wilayah," katanya.
Isu keamanan menjadi prioritas utama dalam radar FORKOPDENSI. Kakanwil menyoroti risiko gesekan sosial antara pengungsi dan warga lokal yang dipicu oleh ketidakpastian masa depan para pencari suaka.
"Forum ini dirancang sebagai sistem deteksi dini terintegrasi yang melibatkan unsur intelijen dan aparat keamanan untuk memitigasi potensi kericuhan massal, sekaligus memastikan bahwa setiap dinamika di fasilitas penampungan tetap berada dalam kendali hukum," ujarnya.
Forum ini juga menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi tindak pidana. Parlindungan memberikan atensi khusus pada pelanggaran hukum yang melibatkan pengungsi, mulai dari bekerja secara ilegal hingga keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (love scamming) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketegasan Imigrasi ditunjukkan melalui kebijakan preventif bagi pengungsi yang tidak kooperatif. Bagi mereka yang tidak melaporkan diri selama tiga bulan berturut-turut, FORKOPDENSI tidak segan mengusulkan pencabutan status ke UNHCR dan memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap individu asing di Sumatera Utara tetap berada dalam koridor pemantauan yang jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Hal ini sejalan dengan arahan Menimipas Agus Andrianto dan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengedepankan keamanan nasional dan dampak Imigrasi untuk Rakyat.