- LAPK melaporkan pemadaman listrik berulang di Medan dan Deli Serdang pasca-insiden blackout 22 Mei 2026.
- Masyarakat mengalami gangguan hingga enam kali sehari yang menyebabkan kerugian ekonomi pada sektor rumah tangga.
- LAPK menuntut PLN memberikan kompensasi nyata kepada pelanggan atas ketidakstabilan layanan listrik yang masih terus terjadi.
SuaraSumut.id - Meski pihak PLN menyatakan sistem kelistrikan di Sumatera telah kembali normal pasca-insiden blackout pada 22 Mei 2026, kenyataan di lapangan berkata lain.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) melaporkan adanya keluhan masif terkait pemadaman listrik berulang yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyoroti keandalan sistem distribusi dan menuntut tanggung jawab nyata dari penyedia layanan pelat merah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun LAPK, warga di beberapa titik strategis Sumatera Utara masih mengalami gangguan listrik hingga 5–6 kali dalam sehari. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas proses pemulihan yang diklaim telah tuntas oleh pihak otoritas.
Baca Juga:Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
“Fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi memperlihatkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Keberhasilan pemulihan bukan diukur dari pernyataan 'sistem normal', melainkan dari kemampuan memastikan masyarakat tidak lagi mengalami gangguan berulang,” ujar Padian Adi S. Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
LAPK secara tegas menyatakan bahwa sudah saatnya PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan di Sumatera Utara.
Mengingat durasi blackout utama yang melampaui 27 jam di sejumlah daerah, ditambah kerugian akibat pemadaman susulan, masyarakat dinilai telah menanggung beban ekonomi yang signifikan.
Kerugian yang dialami masyarakat meliputi:
- Aktivitas Rumah Tangga Terhenti: Gangguan pada kebutuhan harian dan kenyamanan keluarga.
- Lumpuhnya Sektor Usaha: Kerugian materiil bagi pelaku UMKM dan industri yang bergantung pada stabilitas daya.
- Biaya Tambahan: Pengeluaran ekstra pelanggan untuk menyediakan alat penerangan darurat atau sumber energi mandiri selama listrik padam.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda atau menghindari pemberian kompensasi. Kerugian ini nyata dan dirasakan langsung oleh jutaan pelanggan,” tambahnya.
Baca Juga:4 Warga Kehilangan Nyawa Imbas Listrik Padam di Sumatera
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan LAPK adalah alasan teknis di balik pemadaman yang sering terjadi pada malam hari. Secara logika pelayanan publik, jika pemadaman tersebut bertujuan untuk pemeliharaan jaringan, maka waktu pelaksanaannya seharusnya dipilih pada periode dengan dampak paling minim bagi warga.
“Mengapa pemadaman dilakukan pada malam hari? Waktu tersebut justru menimbulkan gangguan yang lebih besar terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ini menunjukkan lemahnya sensitivitas penyelenggara layanan terhadap kebutuhan publik,” jelas Padian.