- Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang melalui kantor Kementerian ATR/BPN sesuai lokasi tanah.
- Pemilik harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB.
- Proses ini mencakup verifikasi data oleh petugas dan pengumuman resmi guna memastikan sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum tetap.
SuaraSumut.id - Kehilangan sertipikat tanah merupakan situasi yang dapat dialami siapa saja. Dokumen penting ini bisa hilang karena berbagai faktor, mulai dari perpindahan rumah, kelalaian penyimpanan, bencana alam, hingga tindakan pencurian.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.
Langkah Pertama Saat Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertifikat tanah.
"Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," katanya melansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," ujarnya.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
"Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," katanya.