- Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8,4 kilogram di Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara.
- Dua tersangka berinisial RAS dan EST ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut menuju Kalimantan dari Medan.
- Petugas mengamankan sabu, ratusan cartridge pod, serta barang bukti lainnya di Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, digagalkan aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkoba. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total 8,4 kilogram.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAS alias Adul (24) dan EST alias Tampu (37).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RAS pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit.
Baca Juga:Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SIM
Saat itu petugas bandara melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang dan menaruh curiga terhadap koper milik tersangka.
"Petugas bandara kemudian mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat 5 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan 99 cartridge pod merek Batman berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp808 ribu, lima kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta dua lembar boarding pass.
Sementara itu, EST alias Tampu diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Madya Tarutung saat berusaha melarikan diri.
Baca Juga:Sampan Bawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dihentikan di Perairan Asahan, 1 Orang Ditangkap
Menurut hasil pemeriksaan, EST mengaku kabur dari Bandara Silangit setelah melihat rekannya diamankan petugas. Ia menyadari tas miliknya yang telah masuk ke area pemeriksaan kemungkinan akan ditemukan berisi barang terlarang.
"Dari pengakuannya, EST dan RAS sama-sama hendak berangkat ke Kalimantan untuk mengantarkan narkoba tersebut," kata Walpon.
Mendapat informasi itu, polisi segera berkoordinasi dengan petugas bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di area bandara.
Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu, turut diamankan 100 cartridge pod berbagai merek dan rasa, delapan kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Realme, serta uang tunai Rp650 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa sabu tersebut dari Medan dan berencana menerbangkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.