- Polda Sumatera Utara menangkap pria berinisial TH karena membawa 30 kilogram sabu di perairan Kabupaten Asahan, Jumat 29 Mei 2026.
- Petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus sabu asal Malaysia yang disembunyikan di dalam sampan milik tersangka tersebut.
- Tersangka kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika tersebut.
SuaraSumut.id - Polisi menghentikan sampan yang membawa 30 kg sabu di Perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial TH alias WN (54) ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada sampan membawa 30 kg sabu dari perairan Malaysia.
Petugas kemudian melakukan patroli di seputaran wilayah yang dimaksud. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan yang mencurigakan.
"Petugas lalu menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang diduga sabu," katanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu. Petugas juga mengamankan TH," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan.
Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo