SuaraSumut.id - Polisi membantah adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua tahanan Polsek Sunggal, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia.
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di Polrestabes Medan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, hal itu tidak pernah terjadi. Hasil pemeriksaan sementara," kata Riko.
Pihaknya juga telah memintai keterangan lima tahanan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap, pada Rabu (9/9/2020).
"Mereka selalu bersama ke mana-mana, baik pemeriksaan, di dalam sel atau di RTP Polsek Sunggal," ujar Riko.
Riko mengatakan, Joko pernah dirawat di rumah sakit sebanyak lima kali. Sebelum meninggal dunia, kata Riko, Joko dirawat selama lima hari.
Sedangkan Rudi juga pernah dirawat sebanyak dua kali di rumah sakit. Namun, Riko tidak menjelaskan penyakit apa yang diderita keduanya.
"Rekam medisnya ada, tapi kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait rekam medisnya," katanya.
Mengenai autopsi, kata Riko, pihak keluarga telah menolak dan menyatakan menerima, dan menandatangi surat keberatan untuk dilakukan autopsi.
Diketahui, dua tahanan Polsek Sunggal yang merupakan tersangka perampokan modus polisi gadungan meninggal dunia dinilai tidak wajar.
Hal itu dikatakan pihak keluarga kedua tersangka saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.
Berdasarkan laporan keluarga tersangka, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut. Ada luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.
Baca Juga:Subuh-subuh, 4 Tahanan Rutan Banda Aceh Kabur Usai Jebol Jeruji Penjara