SuaraSumut.id - Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45) divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli 52 Kg sabu. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (22/10/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga:Renald Ramadhan Terjerat Narkoba, Okie Agustina Khawatir dengan Putranya
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, JPU Nurhati Ulfia dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).
Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Baca Juga:Renald Ramadhan Pakai Sabu Ingin Kurus, Raffi Ahmad Pernah Ingin Cerai Gigi
Saat dalam perjalanan petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram di rumah terdakwa.
Petugas menggeledah lemari pakaian dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp60 juta.