SuaraSumut.id - Tiga orang pria ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Tangjungbalai, Sumatera Utara.
Mereka menjual barang hasil curian kepada polisi yang melakukan penyamaran. Ketiga pelaku inisial SD, AZM dan AS.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban EN (19).
Dalam laporannya korban mengaku di rumah nya telah terjadi pencurian, pada Kamis (29/10/2020).
Baca Juga:Gunung Sinabung Kembali Semburkan Awan Panas
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri. Pelaku kemudian mengambil 1 satu unit notebook dan dua unit HP. Kerugian korban Rp 9 juta," katanya, Selasa (3/11/2020).
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyamaran dengan cara transaksi terhadap satu unit notebook.
Pelaku AZM setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp 900.000.
"Saat dilakukan transaksi di Jalan Rambe, pelaku langsung ditangkap," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya.
Baca Juga:Penghasilan Sopir Pick-up Tak Cukupi Keluarga, Dua Pria Nekat Mencuri Motor
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di KabarMedan.com - jaringan Suara.com dengan judul Dalam Hitungan Jam, 3 Pelaku Pencurian di Tanjung Balai Tertangkap