SuaraSumut.id - Seorang suami di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, inisial FN (43) melaporkan istrinya NS (42) ke polisi.
Awalnya FN baru saja pulang dari melaut. Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama TMTLT (41).
Pelapor keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tapteng. guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hasil interogasi keduanya menjalin hubungan asmara dan sudah sering melakukan hubungan suami istri," kata Paur Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat dilansir Antara, Senin (1/11/2020).
Baca Juga:Posko Pencarian 3 Bocah Hilang di Langkat Ditutup: Banyak Warga Berdatangan
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi, Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.