SuaraSumut.id - Seorang penumpang pesawat inisial N (45) diamankan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2020). N diduga menyembunyikan pelampung milik maskapai Lion Air dalam tas ranselnya.
Ia merupakan penumpang pesawat JT 211 dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Banda Aceh, transit di Bandara Kualanamu.
Manager Airport Duty Bandara Kualanamu, Luas Tambunan, membenarkan diamankannya pria yang diduga mengambil pelampung itu.
"Sudah diamankan, sudah diserahkan pada petugas beserta barang bukti," katanya dilansir dari medanheadlines.com - jaringan suara.com, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:Fokus ke Industri Berat, Bagaimana Nasib Sepeda Motor Kawasaki?
Diamankannya warga Cianjur, Jawa Barat ini berawal dari laporan pramugari kepada pihak keamanan Bandara Kualanamu.
Pramugari itu menyebut bahwa pelampung di tempat duduk nomor 18-19 hilang. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan seluruh penumpang yang baru turun dari pesawat itu.
Petugas menemukan seorang penumpang yang membawa kedua pelampung dalam tasnya.
Petugas mengamankan N ke Kantor Officer In Cherge (OIC) Kualanamu untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pihaknya berharap, tindakan seperti ini tidak terulang lagi. Sebab sudah ada pemberitahuan dalam pesawat serta seruan dari awak kabin saat pesawat hendak mendarat agar tidak membawa benda-benda yang terdapat dalam pesawat, termasuk pelampung.
Baca Juga:COD Cuma Modus, Pemuda Tumbalkan Pacarnya Demi Bawa Kabur Motor Ninja
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelakunya bisa diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta.