SuaraSumut.id - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara berlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik. Larangan merokok guna menyediakan "lingkungan hidup" berlaku mulai Rabu (4/11/2020).
Hal tersebut bertujaun melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal, dan sosial pada produksi dan penjualan rokok.
Dilansir dari Antara, Kamis (5/11/2020), adapun tempat yang dilarang, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data WHO, Korea Utara mencatat 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013.
Baca Juga:Lebih Nyaman Pakai Mobil Pribadi saat Pandemi, Ada Fitur Kredit Seru
Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.