Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran juga menyatakan, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu karena perselingkuhan.
Sedangkan, faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.
"Kami juga menangani beberapa laporan kasus perselingkuhan PNS, bahkan ada yang sudah dijatuhi sanksi. Untuk jumlahnya saya belum bisa rinci karena belum lihat data pastinya," kata Imran.
Selain perselingkuhan, Imran mengaku beberapa kasus pelanggaran kode etik PNS lainnya terjadi karena korupsi, kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran hukum lainnya. Pun persoalan perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.
Baca Juga:Data Terbaru, Banyak ASN Bercerai Karena Berselingkuh
Lebih lanjut, Nurhasni juga mengemukakan, jabatan pratama tertinggi (JPT) menjadi paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.