SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KKS) dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan penyidik antirasuah, pada Selasa (10/11/2020).
Syah dan Puji dijerat KPK lantaran terbukti melakukan suap dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018. Dalam pengembangan kasus terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Lili menjelaskan pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus atau DAK Tahun 2018 melalui Program e- Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504,7 miliar.
Baca Juga:Tepat di Hari Pahlawan, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara
Untuk itu, Bupati Syah perintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab. Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Poernomo dan Rifa Surya di Jakarta.
"Guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Yaya Poernomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima," ungkap Lili.
Singkat cerita, setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mulai menerima sejumlah uang dari Bupati Syah melalui anak buahnya Agusman.
"Diduga Yaya Purnomo menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80 ribu," ujarnya.
Kemudian, pemberian uang dilakukan kembali Bupati Syah sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Selanjutnya, menitipkan kembali uang melalui Agusman sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 itu atas nama tersangka Puji Suhartono.
Baca Juga:Panggil Bupati AA Umbara, KPK Akui Telisik Dugaan Korupsi di Bandung Barat
Dalam pemberian uang Bupati Syah itu, kepada Yaya Purnomo kebanyakan dilakukan dalam pertemuan di Jakarta.
"Ini setelah dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata dia.
Lili menyebut guna proses penyidikan selanjutnya, KPK menahan Bupati Syah dan Puji selama 20 hari pertama. Terhitung, hari ini, 10 November hingga 29 November 2020.
Untuk Bupati Syah, akan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Puji dilakukan penahanan di Polres Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya Bupati Syah dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.