Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Minuman yang beralkohol terdapat dalam lima klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB
Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga:Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini