SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution buka suara soal Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Awalnya Bobby mengaku telah mengetahui informasi tersebut kemarin.
"Ya kemarin sore baru dilaporkan pak Sekda," kata Bobby usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).
Bobby enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Ilyas Sitorus.
Ia hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
"Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli," ujar Bobby.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Bara menetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditetapkan menjadi tersangka.
Ilyas menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.
Ilyas Sitorus menjadi tersangka oleh Kejari Batu Bara yang menangani perkara ini pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2021.
"Menetapkan IS (Ilyas Sitorus) usia 58 tahun sebagai tersangka," kata Oppon dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/3/2025).
Dirinya menjelaskan peran Ilyas Sitorus dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.
Dari pemeriksaan, Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Oppon mengatakan, Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.