- Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen menuntut Perumda Tirtanadi memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat kelumpuhan distribusi air bersih di Sumatera Utara.
- Pihak LAPK menyatakan kendala listrik bukan alasan bagi Perumda Tirtanadi untuk mengabaikan kewajiban menyediakan pelayanan prima bagi masyarakat.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didesak segera merumuskan kebijakan keringanan tagihan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan pelayanan yang berkepanjangan tersebut.
SuaraSumut.id - Keresahan warga Sumatera Utara akibat terhentinya pasokan air bersih dari Perumda Tirtanadi terus meluas. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) angkat bicara dan menegaskan bahwa kendala teknis akibat pemadaman listrik tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pelayanan prima dan kompensasi kepada pelanggan.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyoroti betapa vitalnya air bersih bagi aktivitas domestik hingga ekonomi masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, bukan sekadar prosedur rutin.
Menanggapi penjelasan pihak Perumda Tirtanadi yang menyebut kerusakan sistem operasional dan pecahnya pipa distribusi utama dipicu oleh pemadaman listrik (blackout) berulang, LAPK memberikan kritik tajam.
Menurut Padian, alasan tersebut tidak bisa diterima sepenuhnya sebagai pembenaran atas kelumpuhan layanan yang berlangsung berhari-hari.
Baca Juga:Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
“Penyebab teknis tersebut tidak menghapus tanggung jawab Perumda Tirtanadi sebagai penyelenggara layanan publik. Masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Segala risiko operasional yang mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya sudah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai,” tegas Padian dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Terkait langkah darurat distribusi air melalui mobil tangki ke kecamatan terdampak, LAPK mengingatkan agar hal tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Mengingat gangguan diperkirakan berlangsung hingga tiga hari, manajemen Tirtanadi dituntut memastikan akurasi distribusi.
LAPK menekankan beberapa poin penting dalam masa krisis ini:
- Kepastian Volume: Jumlah armada dan volume air harus sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah terdampak.
- Transparansi Waktu: Informasi mengenai jadwal kedatangan mobil tangki dan progres perbaikan harus disampaikan secara terbuka dan real-time.
- Keadilan Distribusi: Jangan sampai warga harus berebut bantuan air akibat buruknya perencanaan di lapangan.
Satu poin krusial yang ditekan LAPK adalah mengenai hak ganti rugi pelanggan.
Mengacu pada langkah Gubernur Sumatera Utara yang mendesak PLN memberikan kompensasi atas pemadaman listrik, LAPK meminta prinsip keadilan yang sama diterapkan oleh Perumda Tirtanadi.
Baca Juga:Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
“Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi atas terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan yang terdampak akibat terhentinya pasokan air bersih selama berhari-hari juga berhak mendapatkan perlindungan yang setara,” ujar Padian.
LAPK mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selaku pembina dan pengawas Perumda Tirtanadi, untuk segera merumuskan kebijakan keringanan tagihan atau bentuk kompensasi lainnya bagi jutaan pelanggan yang dirugikan.
Sebagai lembaga otoritas perlindungan konsumen, LAPK mengingatkan bahwa krisis ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap keandalan infrastruktur air di Sumatera Utara.
Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui akuntabilitas nyata, bukan sekadar janji pemulihan di atas kertas.
“Keadilan bagi konsumen menuntut adanya standar pelayanan yang sama. Hak-hak masyarakat harus tetap terlindungi tanpa membedakan apakah gangguan berasal dari sektor kelistrikan maupun layanan air bersih,” pungkasnya.