- Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil KPK terkait tuduhan dugaan kasus pemerasan.
- Ridwan membantah tuduhan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang dan menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan sebuah bentuk fitnah.
- Kejaksaan Agung sedang mendalami laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Ridwan saat masih menjabat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
SuaraSumut.id - Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan kesiapannya apabila dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga penegak hukum lainnya terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya.
Ridwan menilai tuduhan yang beredar saat ini merupakan fitnah dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu kan jelas fitnah. Ikutilah perkembangan. Ketika kita menarasikan sesuatu yang salah, itu bahaya," kata Ridwan, usai konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu 10 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan dipanggil KPK, Ridwan menegaskan dirinya siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga:Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
"Siap lah. Jangan (KPK) dipanggil Tuhan pun juga siap," ujarnya berlalu.
Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Angsar menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hironimus Sonbay alias Roni.
Kasus tersebut juga menyeret nama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan. Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT dan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan. Belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi terkait dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga:Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
Kontributor: M Aribowo