- Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi dua pelaku zina dengan hukuman seratus kali cambuk di Meulaboh, Rabu (10/6/2026).
- Dua pelaku perjudian turut menerima hukuman delapan kali cambuk setelah masa penahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh.
- Eksekusi di Lapangan Teuku Umar bertujuan menegakkan Qanun Syariat Islam serta memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat luas.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk di hadapan masyarakat dalam eksekusi yang digelar di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Rabu (10/6/2026).
Hukuman tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum syariat yang dinilai paling berat dalam perkara pelanggaran Qanun Jinayat.
Kedua terpidana berinisial BUK dan EWB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi yang sudah kita laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari
Menurut Irfan, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain perkara zina, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, yakni DA dan SYA. Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 setelah terlibat praktik perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara dua gram emas murni.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk kepada kedua pelaku judi tersebut. Namun karena telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, hukuman yang dijalani masing-masing dikurangi menjadi delapan kali cambuk.
Irfan menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di ruang terbuka bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pelaku. Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun sekaligus upaya memberikan efek jera bagi pelanggar maupun masyarakat luas.
“Hukuman ini bukan untuk mempermalukan. Ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah dan memberikan deterrent effect atau efek jera,” ujarnya.
Baca Juga:Banjir Rendam Empat Desa di Aceh Barat, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Ia berharap pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan,” katanya.
Prosesi eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta aparat Polres Aceh Barat. Tim medis juga turut hadir untuk memantau kondisi kesehatan para terpidana selama pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung.
Pelaksanaan hukuman di ruang terbuka itu kembali menegaskan posisi Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, hukuman cambuk tetap dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kepatuhan terhadap Syariat Islam sekaligus menekan angka pelanggaran di tengah masyarakat.