Bupati Aceh Barat Akan Tindak ASN yang Masuk Desil Fakir Miskin

Pihaknya mendapat laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 (kategori fakir miskin), yang seharusnya tidak boleh ada di sana.

Suhardiman
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:07 WIB
Bupati Aceh Barat Akan Tindak ASN yang Masuk Desil Fakir Miskin
Masyarakat melakukan perbaikan data kemiskinan masyarakat di Kantor Desa Kutapadang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemkab Aceh Barat menemukan ketidakakuratan data kemiskinan pada 321 desa di 10 kecamatan selama proses verifikasi bulan Mei 2026.
  • Terdapat oknum ASN yang terdata sebagai warga miskin sehingga Bupati Tarmizi menginstruksikan audit acak serta pemberian sanksi tegas.
  • Pemerintah daerah mempertimbangkan perpanjangan waktu pemutakhiran data di desa berpenduduk padat demi memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial bagi warga.

SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan berbagai persoalan dalam proses pembaruan data kemiskinan masyarakat di tingkat desa. Temuan tersebut mencuat setelah pemerintah daerah melakukan verifikasi data kesejahteraan warga di 321 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

"Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk memperbaiki data. Faktanya, banyak ditemukan data yang tidak sesuai seperti warga miskin yang masuk dalam kategori desil 8-9 (sejahrtera),” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.

Pihaknya mendapat laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 (kategori fakir miskin), yang seharusnya tidak boleh ada di sana.

Tarmizi pun memberikan peringatan keras kepada para ASN. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan data secara acak (random check) untuk memastikan tidak ada aparatur negara yang mengambil hak masyarakat miskin.

"Saya instruksikan kepada ASN untuk jujur. Saya akan cek secara acak, dan jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan arahan ini, maka akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Mengingat batas waktu awal yang ditetapkan hingga 15 Mei tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mempertimbangkan untuk memberikan tambahan waktu, khususnya bagi gampong dengan jumlah penduduk padat.

"Untuk desa yang penduduknya ramai, di atas 6.000 jiwa, mungkin waktunya akan kita tambah. Kami ingin proses finalisasi di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bisa berjalan cepat dan akurat. Jika data di tingkat bawah sudah beres, operator akan lebih mudah bekerja," katanya menambahkan.

Pemilihan sampel di wilayah perkotaan dilakukan karena kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga potensi kesalahan data lebih besar. Dalam tinjauannya, ia menemukan fakta bahwa banyak terjadi kesalahan penetapan status ekonomi masyarakat di lapangan.

Pemkab Aceh Barat berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10, aktif melakukan pemutakhiran data agar program bantuan sosial. Sehingga kedepan benar-benar menyasar warga yang berhak secara fakta di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini