- Hosadi Apriza divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026 atas kasus korupsi pengadaan kapal Pelindo.
- Majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar dan membebankan pembayaran uang pengganti tersebut kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
- Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
SuaraSumut.id - Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza divonis 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda.
Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 27 Juli 2026.
"Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," kata hakim Cipto Nababan, melansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Dua terdakwa lainnya turut divonis. Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia divonis 8 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga:Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
Sedangkan Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp79 miliar, lebih rendah dibandingkan nilai kerugian sebesar Rp92,35 miliar sebagaimana dihitung jaksa penuntut umum.
Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, pembayaran uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena korporasi tersebut dinilai memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.
Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Nurdiono menuntut Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy Sunaryadi 12 tahun, dan Bambang Soendjaswono 15 tahun.
Baca Juga:2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
JPU Nurdiono juga menuntut ketiganya membayar denda dengan besaran yang berbeda, namun tidak menuntut uang pengganti kepada para terdakwa karena kerugian negara diminta dibebankan kepada korporasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya.