Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

JPU Nurdiono menuntut Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy Sunaryadi 12 tahun, dan Bambang Soendjaswono 15 tahun.

Suhardiman
Selasa, 28 Juli 2026 | 19:01 WIB
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026) malam. [ANTARA/Aris Rinaldi Nasution]
Baca 10 detik
  • Hosadi Apriza divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026 atas kasus korupsi pengadaan kapal Pelindo.
  • Majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar dan membebankan pembayaran uang pengganti tersebut kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
  • Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

SuaraSumut.id - Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza divonis 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 27 Juli 2026.

"Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," kata hakim Cipto Nababan, melansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Dua terdakwa lainnya turut divonis. Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia divonis 8 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Baca Juga:Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan

Sedangkan Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp79 miliar, lebih rendah dibandingkan nilai kerugian sebesar Rp92,35 miliar sebagaimana dihitung jaksa penuntut umum.

Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, pembayaran uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena korporasi tersebut dinilai memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.

Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU Nurdiono menuntut Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy Sunaryadi 12 tahun, dan Bambang Soendjaswono 15 tahun.

Baca Juga:2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

JPU Nurdiono juga menuntut ketiganya membayar denda dengan besaran yang berbeda, namun tidak menuntut uang pengganti kepada para terdakwa karena kerugian negara diminta dibebankan kepada korporasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini