- Polisi menangkap dua warga Medan berinisial HS dan JD pada 28 Juli 2026 atas kepemilikan sabu, ekstasi, dan ganja.
- Sindikat lintas pulau tersebut mengirimkan narkotika ke Indonesia bagian timur menggunakan jasa ekspedisi dengan modus mencampur batu.
- Kelompok pelaku yang telah beroperasi selama setahun itu mampu melakukan sepuluh kali pengiriman narkoba setiap bulannya.
SuaraSumut.id - Polisi membongkar sindikat narkoba lintas pulau yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman barang haram ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang merupakan warga Medan. Petugas juga menyita sabu, pil ekstasi, serta ganja dalam jumlah besar.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial HS (19) di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Baca Juga:Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
"Saat diinterogasi, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan," katanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Berbekal keterangan itu, polisi bergerak cepat menggerebek lokasi dan menangkap JD. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja siap edar.
"Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kg ganja dalam jumlah besar," ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba lintas provinsi. Mereka mengirimkan narkotika ke berbagai wilayah, terutama Indonesia bagian timur, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai kedok.
Untuk mengelabui petugas, paket narkoba dikamuflasekan sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan. Bahkan, pelaku memasukkan batu ke dalam paket agar beratnya menyerupai barang yang tercantum pada label pengiriman.
Baca Juga:Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
"Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part," jelasnya.
"Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba," sambung Rafli.
Menurutnya, sindikat tersebut telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, mereka mampu melakukan sedikitnya 10 kali pengiriman narkoba ke berbagai daerah.
"Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi, dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah," katanya.
Kasat mengatakan pihaknya kini masih memburu satu orang yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kontributor : M. Aribowo