Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari

Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.

Suhardiman
Rabu, 08 April 2026 | 14:08 WIB
Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari
Ilustrasi hukuman cambuk. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam di Taman Sari, Selasa lalu.
  • Dua orang terpidana zina menerima 100 cambukan, sementara empat pelaku lainnya dihukum atas kasus ikhtilat serta perjudian.
  • Hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di ruang terbuka guna memberikan efek jera bagi masyarakat.

SuaraSumut.id - Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah enam orang terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan dari mahkamah syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal masyarakat sebagai Taman Sari, Selasa. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Dua orang terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, dijatuhi hukuman masing-masing 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini