Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang

Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Suhardiman
Senin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Bripka YML ditahan di Lapas Kotapinang setelah ditetapkan sebagai tersangka keenam korupsi bansos Labusel 2024.
  • Kasus korupsi pengadaan bansos Dinas Sosial Labusel tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
  • Kejari Labusel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

SuaraSumut.id - Seorang anggota Polri berinisial Bripka YML (31) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses Tahap II.

"Tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, melansir Antara, Senin, 27 Juli 2026.

Ia mengatakan, Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.

Baca Juga:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU

"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan," ujarnya.

Menurut Oloan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up).

"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836," kata Oloan.

Baca Juga:Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini