Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya

besaran bansos tunai lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yaitu Rp 200 ribu.

Suhardiman
Jum'at, 13 November 2020 | 14:10 WIB
Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya
Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara saat menyerahkan Bansos Tunai secara simbolis [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebut, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Namun demikian, besaran bansos tunai lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yaitu Rp 200 ribu. Sebelumnya, bansos tunai disalurkan dengan nilai Rp 600 ribu dan Rp 300 ribu per KPM.

Hal tersebut dikatakan Juliari saat acara penyerahan bansos tunai di Medan, Jumat (13/11/2020).

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana bansos tunai lebih kecil, yakni Rp 200 ribu per KPM," kata Juliari dilansir dari Antara.

Baca Juga:Fabio Quartararo Bakal Nikmati Balapan di MotoGP Valencia

Ia menyebut, perpanjangan penyaluran dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi.

Jumlah dana yang lebih sedikit itu mempertimbangkan beberapa hal, seperti untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, penyaluran bansos di Sumut sudah terealisasi cukup bagus hingga 90,3 persen. Dana itu diharapkan bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat, ada 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga:Gubernur Sutarmidji Santai Tanggapi Pamakinya Dibela Banyak Pengacara

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020.

Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga berbagai barang mulai stabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini