Habib Rizieq Bebas Bikin Kerumunan, GP Ansor: Apa Istimewanya Dia?

"Itu juga jadi pertanyaan saya. Apa istimewanya dia sehingga terbebas dari protokol Covid-19?" tanya Yaqut Cholil.

Farah Nabilla | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 16 November 2020 | 15:08 WIB
Habib Rizieq Bebas Bikin Kerumunan, GP Ansor: Apa Istimewanya Dia?
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Umay Saleh)

SuaraSumut.id - Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas bertanya-tanya soal keistimewaan Habib Rizieq Shihab hingga bisa dengan leluasa mengadakan acara dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Ia pun menyentil pemerintah soal kebebasan yang didapatkan oleh Habib Rizieq di tengah pandemo covid-19. Terlebih saat ini, Jakarta masih menerapkan aturan PSBB transisi.

"Itu juga jadi pertanyaan saya. Apa istimewanya dia sehingga terbebas dari protokol Covid-19? Pemerintah harus tegas dong," kata Gus Yaqut dikutip dari Hops.id --jaringan Suara.com, Senin (16/11/2020).

Lantaran kesal dengan sikap pemerintah yang dinilai tidak adil, Yaqut Cholil pun meminta agar PSBB dihapus sekalian.

Baca Juga:Nikita Mirzani: Gue Suka Ribut Sama Orang Nggak Ada Otak, Habib Rizieq?

"Sekalian saja dicabut PSBB-nya," ujar Gus Yaqut.

Sementara itu, Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berterimakasih ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan sanksi ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq kena denda Rp 50 juta.

Dalam acara akhir pekan kemarin, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Doni mengatakan langkah yang dilakukan Anies sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga:Jutaan Orang Jemput Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Bongkar Rahasianya

"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).

"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.

"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini