SuaraSumut.id - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan dimulai 30 November 2020 sampai 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Perpanjangan penahanan terhadap Khairuddin dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Diketahui, KPK menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Antara)