SuaraSumut.id - Dua orang diduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11), ditangkap polisi.
Keduanya berinisial SM (36) dan SK (28) warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik," kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).
Dari mereka disita barang bukti batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.
Baca Juga:Gawat! Banyak Istri di Aceh Jaya Minta Cerai Pada Masa Pandemi, Kok Bisa?
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena melakukan perusakan.
Ada pun fasilitas negara yang dirusak seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.
Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui kedua tersangka diduga melakukan perusakan karena gugatan ahli waris yang diajukan ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
"Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara.
Baca Juga:Sadis! Pria Ini Dibunuh dan Jasadnya Dikubur dalam Septic Tank