5.000 Hektare Hutan Lindung Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

"Kita menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya," ujarnya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Desember 2020 | 11:28 WIB
5.000 Hektare Hutan Lindung Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Foto udara area bekas tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/12/2020). Kegiatan tersebut berdampak ada kerusakan lingkungan seperti banyaknya lubang galian bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja dan dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas/aww)

SuaraSumut.id - Dalam kurun warktu lima tahun terakhir sebanyak 5.000 Hektare lahan hutan lindung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

"Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat sudah dimulai selama kurun waktu lima tahun terakhir," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan hitungan (estimasi) yang dilakukan lembaga penyelamat lingkungan hidup tersebut, satu unit alat berat jenis excavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.

Sementara jumlah alat berat yang saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal seperti di Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkirakan mencapai 100 unit setiap harinya.

"Kita menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya," ujarnya.

Pihaknya berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Hal itu guna untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan lindung dari ancaman kerusakan.

Baca Juga:Sosok Cut Nyak Dien, Pejuang Wanita yang Ditakuti Belanda

"Kita berharap adanya penertiban terhadap tambang ilegal yang ada di Nagan Raya ini, artinya tidak ada lagi aktivitas," ungkapnya.

Bentuk penertiban yang diinginkan Walhi Aceh, kata dia, artinya adanya penghentian secara total aktivitas tambang ilegal emas di kawasan hutan lindung di Nagan Raya, sehingga aktivitas tersebut tidak lagi beroperasi sama sekali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini