SuaraSumut.id - Dalam kurun warktu lima tahun terakhir sebanyak 5.000 Hektare lahan hutan lindung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.
"Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat sudah dimulai selama kurun waktu lima tahun terakhir," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan hitungan (estimasi) yang dilakukan lembaga penyelamat lingkungan hidup tersebut, satu unit alat berat jenis excavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.
Sementara jumlah alat berat yang saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal seperti di Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkirakan mencapai 100 unit setiap harinya.
"Kita menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya," ujarnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Hal itu guna untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan lindung dari ancaman kerusakan.
Baca Juga:Sosok Cut Nyak Dien, Pejuang Wanita yang Ditakuti Belanda
"Kita berharap adanya penertiban terhadap tambang ilegal yang ada di Nagan Raya ini, artinya tidak ada lagi aktivitas," ungkapnya.
Bentuk penertiban yang diinginkan Walhi Aceh, kata dia, artinya adanya penghentian secara total aktivitas tambang ilegal emas di kawasan hutan lindung di Nagan Raya, sehingga aktivitas tersebut tidak lagi beroperasi sama sekali. (Antara)