Gawat! Bupati hingga Anggota DPRD Taput Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Diketahui, APBD 2021 gagal ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif.

Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:38 WIB
Gawat! Bupati hingga Anggota DPRD Taput Terancam Tak Digaji 6 Bulan
Ilustrasi APBD. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Bupati dan Wakil Bupati hingga 35 anggota DPRD Tapanuli Utara, Sumatera Utara  terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai konsekuensi atas penerbitan Perkada APBD 2021.

"Yang jelas sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ada konsekuensi pemotongan hak-hak keuangan bagi Bupati, Wakil, dan 35 anggota DPRD," kata Sekda Kabupaten Taput, Indra Simaremare, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).

Pada ayat 2 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

"Saat Perkada APBD diterapkan, besaran alokasi APBD 2020 akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan di tahun anggaran 2021," ujarnya.

Baca Juga:Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Konsekuensi pemotongan hak keuangan berpeluang tidak diterapkan kepada Bupati dan Wakil saat kesalahan yang timbul sebagai dasar penerbitan Perkada, tidak dilakukan oleh pihak eksekutif.

"Saat seluruh prosedur pengusulan pengesahan RAPBD dibuktikan, dimana sudah ada jadwal Banmus, sudah ada agenda dijalankan, baik itu rapat komisi, kunker, konsultasi, sampai kepada banggar. Kenapa berhenti di tengah jalan, hingga tidak bisa ditetapkan sebelum 30 November 2020, itu gara-gara anggota dewan tidak hadir. Seperti itulah nantinya proses pemeriksaan inspektorat," jelasnya.

Indra menjelaskan, proses pemotongan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 30 miliar sebagai dampak tidak ditetapkannya APBD Taput 2021 sebelum 30 November 2020, didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dana insentif tersebut.

Syarat utamanya adalah ketepatan penetapan APBD, kedua raihan opini WTP, ketiga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, serta keempat kinerja OPD terkait angka harapan hidup, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya.

Diketahui, APBD 2021 gagal ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:Pelajar Diajak Kenali-Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebelumnya, Bupati Taput Nikson Nababan mengungkapkan, pengusulan penerbitan Peraturan Kepala Daerah diputuskan untuk diterapkan dalam menyikapi agenda penetapan RAPBD 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.

"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati.

Hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini