SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Jimmy Chandra Wijaya, warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga mencuri perhiasan emas, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5023 RAE, jam tangan, tas dan uang Rp 2 juta.
Korbannya adalah Rudiyanto warga Jalan Tuan Iman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting mengatakan, korban mengetahui barangnya hilang saat terbangun dari tidur.
Baca Juga:Pencarian Dihentikan, Keluarga Korban Banjir Medan Sudah Ikhlas
"Saat korban terbangun dari tidur lalu melihat CCTV di kamar, ternyata barang-barangnya sudah tidak ada lagi," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (13/12/2020).
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu," ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana.
Baca Juga:Kasus Korupsi DAK Bupati, KPK Panggil Sekda Labuhanbatu Utara