SuaraSumut.id - Polisi menggalkan perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Dua orang pelaku berinisial OS (43) dan RG (49) ditangkap.
Pengungkapan berawal dari informasi akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang harimau sumatera.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu rumah di wilayah Rantauprapat.
"Petugas menemukan satu karton berisi dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung goni berisi tulang harimau," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dilansir dari situs tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Warga Sumut Tewas Dibacok OTK di Siak, Sudah Dibuntuti dari Penginapan
Selain itu, kata Deni, petugas juga menangkap dua orang dan ditetapkan tersangka.
"Ada tiga orang kami tetapkan tersangka. Satu lagi JS (35) masuk DPO," ujarnya.
Ia menjelaskan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional bisa mencapai Rp 500 juta. Sedangkan harga tulang beluang harimau mencapai Rp 30 juta.
"Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga:Hujan Disertai Petir Diprediksi Terjadi di Sumut, Warga Diminta Waspada
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.