Usai Jenguk Orang Tua, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Kembali ke Lapas

Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini kembali ke Lapas usai menjenguk orang tuanya sakit di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 15:02 WIB
Usai Jenguk Orang Tua, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Kembali ke Lapas
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Suka Miskin, Bandung Jawa Barat.

Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini kembali ke Lapas usai menjenguk orang tuanya sakit di Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Insyaallah hari ini pak Irwandi berangkat ke Banda Aceh, Selasa besok beliau kembali ke Bandung," kata Sekjen PNA Miswar Fuady, dilansir Antara, Senin (21/12/2020).

Kepulangan Irwandi Yusuf Aceh hingga kembali ke Bandung mendapatkan pengawalan dari dari petugas Lapas Suka Miskin dan kepolisian dari Polres Bireuen.

Baca Juga:Dipenjara 7 Tahun, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Dibolehkan Pulang ke Aceh

"Iya Irwandi selain dikawal oleh petugas Lapas juga dikawal oleh Polres Bireuen," ujarnya.

Miswar mengatakan, izin yang diperoleh Irwandi Yusuf dari Lapas Suka Miskin hanya untuk menjenguk ibundanya yang sedang dirawat di RSU Medical Center Bireuen.

"Izin yang didapatkan Pak Irwandi adalah izin luar biasa selama tiga hari, karenanya hari ini beliau balik ke Banda Aceh," katanya.

Namun, sejauh ini Miswar belum mengetahui kepastian jadwal keberangkatan Irwandi Yusuf besok melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

"Untuk jadwal pasti keberangkatannya saya belum dapat kabar sampai hari ini," jelasnya.

Baca Juga:Tragis! Ketahuan Berselingkuh, Bapak ini Tega Lindas Anak Pakai Truk

Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini