Tahanan Pria di Sumut Tewas Dikeroyok di Dalam Sel, Ini Penyebabnya

Petugas membawa korban ke RSUD Deli Serdang, namun sekira pukul 19.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Desember 2020 | 05:05 WIB
Tahanan Pria di Sumut Tewas Dikeroyok di Dalam Sel, Ini Penyebabnya
Ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, terkait kasus tahanan Polsek Lubuk Pakam meninggal dunia setelah dianiaya teman satu sel. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Seorang tahanan di Polsek Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial TP (31) tewas dianiaya teman satu selnya.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan,  peristiwa berawal dari dendam tersangka DH dengan korban. Pasalnya, sepeda motor mertua tersangka digelapkan oleh korban.

"Tersangka bersama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal itu membawa korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,10 Persen

"Setelah berobat korban kembali dibawa ke sel tahanan. Pada Minggu (20/12) korban menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya. Korban kembali dianiaya," ujarnya.

Petugas membawa korban ke RSUD Deli Serdang, namun sekira pukul 19.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

"Dari hasil autopsi adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek penggantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna," jelasnya.

Ia menjelaskan ada 13 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Mereka berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), S (23) dan K.

Baca Juga:Keuskupan Agung Medan Perbolehkan Ibadah Natal di Gereja

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 17 Ayat 3 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHP. Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini