Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi Buronan Kasus Penggelapan

Mereka melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 2019 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 18:08 WIB
Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi Buronan Kasus Penggelapan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Ketua DPC PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Syafaruddin Harahap masuk daftar pencarian orang (DPO).  Ia ditetapkan sebagai buronan dalam dugaan kasus penggelapan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan hal tersebut.

"Ya...benar," kata Sumanggar saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (22/12/2020).

Sumanggar menyebut, tim Kejari Paluta mendatangi rumah Syafaruddin, pada Senin (21/12/2020). Mereka melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 2019  yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga:Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,10 Persen

"Saat hendak dieksekusi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Istrinya menyampaikan bahwa suaminya sedang berobat, namun tidak disertai surat sakit," ujarnya.

Karena gagal dieksekusi, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Padang Lawas Utara.

"Terpidana sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak mendapat tanggapan," ujarnya.

Sementara itu, DPD PDIP Sumut belum mengambil sikap atas kasus tersebut. Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menyebut, belum mendapat penjelasan dari yang bersangkutan. Sehingga pihaknya belum mengetahui langsung dan bagaimana proses serta putusan hukumnya.

"Kita belum memberikan sikap apapun. Sewajarnya, sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, jika yang bersangkutan sedang dalam proses hukum dia wajib mengikuti proses hukum itu," kata Aswan.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bansos untuk Pilkada PDIP, Segini Dana Kampanye Gibran

Menurut Aswan, jika ada kader yang bersalah dan keputusan bersifat tetap maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

Aswan menegaskan, partai tidak akan menghalang-halangi proses dan penegakan hukum terhadap kader PDIP yang terbukti bersalah.

"Mungkin dalam waktu dekat kita akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan akan dipanggil secara resmi untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara terkait status SH sebagai anggota DPRD, Aswan kembali menyatakan belum menyatakan putusan apapun. Dia mengatakan akan memanggil yang bersangkutan terlebih dulu.

"Kalau ternyata ada kader partai yang bersalah oleh hukum baik ditahan atau tidak, tentu kami (DPD PDIP) akan mengevaluasinya. Nah apakah akan diganti atau tidak, itu tergantung dari situasinya," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini